Pusat Pelatihan Pengembangan dan Pendayagunaan Mediasi (P4M) adalah lembaga profesional berbadan hukum yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kompetensi mediator di Indonesia.
Sejak tahun 2020, P4M telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SK No. 189/KMA/SK/VIII/2020 sebagai penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Nonhakim. Akreditasi tersebut telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 121/KMA/SK.HK1.2.5/VII/2025.
Selain sebagai penyelenggara pelatihan, P4M juga merupakan Pemilik dan Pengelola Skema Sertifikasi Mediator yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Akreditasi LSP-035-IDN, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Akreditasi Nomor 867/3.a2/LIS/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, LSP P4M sebagai Lembaga Sertifikasi Person yang terakreditasi KAN berwenang menyelenggarakan uji kompetensi mediator sesuai standar internasional ISO/IEC 17024, serta menerbitkan Sertifikat Profesional Mediator.
Melalui proses uji kompetensi yang objektif dan independen, peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh dua sertifikat:
1. Sertifikat Mediator Non-Hakim (C.Med), yang dapat digunakan dalam ruang lingkup mediasi di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sertifikat Profesional Mediator P4M (CPM.P4M – Certified Professional Mediator P4M), sebagai pengakuan kompetensi profesional mediator untuk praktik di luar pengadilan, yang diakui secara nasional dan berada dalam kerangka pengakuan internasional melalui sistem akreditasi ISO/IEC 17024.
Dengan sistem pelatihan dan sertifikasi yang terpisah namun terintegrasi secara standar, P4M berkomitmen menjaga profesionalitas, ketidakberpihakan, dan mutu dalam pengembangan mediator di Indonesia.